Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Penyuluh DKP

korupsi adhi karya

TARNSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan Heidy Nikijuluw sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil operasional penyuluh milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon tahun anggaran 2013 senilai Rp430,55 juta.

“Heidy adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang pengadaannya diindikasikan baru direalisasikan pada 2014,” kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia di Ambon, Selasa (8/7/2014).

Penetapan tersangka ini karena telah memiliki bukti akurat dan pengakuan sejumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan.

“Pastinya penyidikan masih intensif dilakukan sehingga kemungkinan ada tersangka lain bisa saja terungkap,” ujarnya.

Karena itu, komponen bangsa yang memiliki data akurat terkait pengadaan mobil tersebut hendaknya menyampaikannya ke Kejati Maluku.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor maupun melindungi keselamatan karena mendukung pengungkapan kerugian negara,” tegas Bobby.

Apalagi, lanjutnya, penanganan dugaan kasus itu berdasarkan adanya laporan bahwa mobil dengan nomor polisi DE 8353 AM itu diindikas bermasalah.

“Awalnya pengadaan mobil tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), selanjutnya dimasukkan ke APBD Kota Ambon tahun anggaran 2013 dan pengadaannya diindikasikan bermasalah sehingga diproses hukum,” kata Bobby.

Pengadaan mobil itu bertujuan mendukung operasional dari penyuluh kelautan dan perikanan di Kota Ambon kepada masyarakat pesisir.

Sayangnya, pengadaannya yang seharusnya tahun anggaran 2013. Namun, baru direalisasikan pada 2014 dengan alasan kendala teknis dan keterlambatan pengangkutan mobil dari salah satu kota di Pulau Jawa karena terbatasnya operasional kapal ke Ambon.(ant/kum)

Share
Leave a comment