Jelang Lebaran, Kosmetik Palsu Marak Di Medan

kosmetik-illegalIlustrasi

 

TRANSINDOENSIA.CO – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara minta kepada masyarakat agar berhati-hati karena banyaknya beredar kosmetik ilegal menjelang Idul Fitri 1435 Hijriah.

“Masyarakat harus selektif bila ingin membeli kosmetik yang dijual di toko-toko maupun pasar swalayan karena diduga banyak yang ilegal,” kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Sabtu (12/7/2014).

Kosmetik yang diperdagangkan itu, menurut dia, banyak yang tanpa memiliki label yang dikeluarkan secara resmi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). “Petugas BBPOM disarankan agar terus melancarkan razia peredaran kosmetik ilegal tersebut, karena jelas sangat berbahaya bagi konsumen maupun masyarakat yang menggunakannya,” ucap Abubakar.

Dia menyebutkan, dalam Juni 2014 ini, petugas BBPOM Medan juga telah mengamankan kosmetik berbagai merek yang diedarkan di Kabupaten Langkat dan Kota Medan. Bahkan, jelasnya, kosmetik ilegal tersebut diperjual-belikan kepada masyarakat secara bebas dan hal ini kalau terus dibiarkan dapat merusak kulit dan wajah si pemakai barang yang tidak jelas itu.

Oleh karena itu, katanya, barang kosmetik ilegal itu, harus ditertibkan dan dilarang dijual di masyarakat. “Pemilik toko yang menjual kosmetik dan alat-alat kecantikan lainnya, harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan jangan melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, katanya, penjual kosmetik tanpa mendapat legalisasi dari BBPOM adalah perbuatan yang salah, dan perlu diberikan sanksi yang tegas. Seorang pengusaha yang baik dan taat hukum, seharusnya menjual kosmetik tersebut tidak menjual barang ilegal dan tidak terdaftar di BBPOM.

Toko yang menjual kosmetik ilegal tersebut melanggar pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Penjual kosmetik ilegal tersebut, juga bisa dikenakan melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Abubakar.(ant/don)

Share
Leave a comment