Duh, KOPEKA Labuhanbatu Tak Bayar THR Guru

ilustrasi-thr-guruTRANSINDONESIA.CO  – Koperasi Pegawai Kantor Agama (KOPEKA) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tidak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) guru Madrasyah Ibtidaiyah Negeri (MIN).

H Safaruddin Spd, Salah seorang guru di MIN Urung Kompas, Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tidak mendapatkan THR yang menjadi miliknya oleh Koperasi Pegawai Kantor Agama (KOPEKA) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu.

“Saya masuk  koperasi KOPEKA yang  dibawa naungan Kemenag Kabupaten Labuhanbatu tahun 1994, karena tiap tahunnya  saya menerima THR dari KOPEKA tersebut, dan kenapa tahun 2014 ini tidak mendapatkan THR,” kata Safaruddin yang ditemui Ikaberita.com di Rantauprapat, Jumat (25/7/2014) malam.

Menurut Safaruddin, apakah gara-gara masalah kredit macat di koperasi itu sehingga koperasi KOPEKA tidak memberikan THR kepada para guru, dan apakah sudah sesuai dengan ADRT koperasi tersebut.

Namun Safaruddin yang tidak mendapat penejlasan dari pihak KOPEKA itu merasa ada hal yang aneh dan penyelewengan yang dilakukan leh pihak koperasi itu.

“Aaya akui selama 20 bulan, saya tidak membayar cicilan pinjaman dari koperasi tersebut, alasan saya tidak membayar cicilan, karena saya meminjam kredit dikoperasi KOPEKA. Karena pinjaman saya dialihkan ke salah satu bank swasta yang berkedudukan di Medan Sumatera Utara, yang perwakilan bank swasta tersebut di koperasi kami,” kata Safaruddin menirukan jawaban dari ketua KOPEKA, H Ramlan SE.

Ketua Koperasi Pegawai Kantor Agama (KOPEKA) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu, H Ramlan SE, ketika dikonfirmasi, Jumat (25/7/2014) mempertanyakan salah satu anggota koperasi yang tidak dibayarkan THR-nya, tidak bersedia  memberikan jawaban.

Hal ini menambah kecurigaan bahwa pengurus koperasi tersebut melakukan penyelewwengan uang THR guru yang tidka dibayarkan koperasi tersebut.(bus/don)

Share
Leave a comment