Bos Sentul City dan Anaknya Kembali Diperiksa KPK

bos-sentul-rachmat-yasinahyadi Kumala Kwee alias Sui Teng dan anaknya Daniel Otto Kumala depriska KPK terkait suap Bupati Bogor Rachmat Yasin.

 

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Cahyadi Kumala Kwee alias Sui Teng dan anaknya Daniel Otto Kumala, Senin (21/7/2014).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

“Mereka diperiksa untuk tersangka Rachmat Yasin,” kata Kepala Bagian Pemberintaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Cahyadi diketahui tengah menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, terkait kasus ini, KPK telah mencegah Cahyadi Kumala dan Haryadi Kumala bepergian ke luar negeri sejak 8 Mei lalu hingga enam bulan berikutnya. Keduanya diketahui merupakan adik-kakak.

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam penyuapan alih fungsi lahan di Bogor. Rachmat disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tipikor dan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain Rachmat, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal yang sama dengan Rachmat dalam kasus ini.

Sementara itu, dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Francis Xaverius Yohan Yap (YY) sebagai tersangka, dari pihak swasta yakni dari PT Bukit Jonggol Asri. Dia disangkakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 seperti yang diubah dalam UU 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka itu ditahan. Rachmat Yasin langsung ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Francis ditahan di Rutan Guntur dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.(vvn/fer)

Share
Leave a comment