Anggota SAR Jadi Jaringan Narkoba Internasional

riad-kapolres-tangerangKapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol riad.(dok)

 

TRANSINDOENSIA.CO – Seorang Anggota Tim Search and Rescue (SAR) Jakarta Barat berinisal OR, 44 tahun, ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota, karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. OR ditangkap bersama kedua rekannya, yakni AS, 42 tahun, dan MR, 40 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Riad mengatakan, ketiganya merupakan anggota jaringan narkotika internasional. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kota Tangerang, Banten.

“Dari informasi tersebut, kita kembangkan ke Tebet, Jakarta Selatan. Setelah dua minggu penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap AS yang memiliki 10 bungkus sabu yang disimpan di rumah OR,” kata Riad di Mapolres Tangerang, Kamis (17/7/2014)

Berdasarkan pengembangan tersebut, Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran ke tempat OR di Tebet. Alhasil, petugas berhasil menemukan 10 bungkus sabu dengan total berat mencapai 1,75 kg. Dengan estimasi harga barang mencapai kisaran Rp2 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, OR mengaku bahwa barang itu adalah milik rekannya, MR, yang tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Dari keterangan OR, kita kembangkan lagi ke Kebon Jeruk. MR juga berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari bandar narkoba asal Negeria, Mr X yang hingga saat ini masih buron. Sementara peredaran narkobanya, selama ini dikendalikan dari Lapas Nusa Kambangan.

“Kita masih kembangkan terus sampai mengerucut ke pengedarnya, karena ini sudah jaringan internasional. Rencananya barang ini akan diedarkan ke Tangerang, namun berhasil kita cegah sebelum masuk ke sini,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Ruli mengatakan, tersangka OR merupakan anggota Tim SAR dan PMI Jakarta Barat. Dia sudah mengedarkan narkoba selama setahun lebih.

“Dia jadi jaringan narkoba sudah lama, jadi sudah profesional.  Dia mengaku jual sabu untuk kebutuhan hidup,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 hurud a Jo Pasal 132 UU No 53/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup.(her)

Share
Leave a comment