Anggoro di Vonis 5 Tahun Penjara

AnggoroAnggoro Widjojo.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Anggoro dinyatakan terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Selain hukuman penjara, pengusaha yang sempat buron ke Tiongkok itu juga dikenakan  hukuman denda Rp250 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Anggoro terbukti memberi uang suap terkait anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang dialokasikan dalam anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Anggoro mengeluarkan total uang dengan rincian Rp210 juta, ISN$92 ribu, US$20 ribu, serta barang berupa 2 unit lift. Uang ini diberikan kepada Ketua Komisi IV DPR saat itu Yusuf Erwin Faishal untuk dibagikan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR.

Pada pemberian pertama yang dilakukan Agustus 2007, Yusuf Erwin membagikan uang dari Anggoro ke anggota DPR Suswono Rp50 juta, Muhtarudin Rp50 juta, Nurhadi M Musawir Rp5 juta.

Pemberian kedua dilakukan pada Maret 2008. Anggoro memberikan uang ke Yusuf Faishal dan diserahkan ke anggota Komisi IV DPR saat itu Mukhtarudin.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada anggota Komisi IV DPR antara lain Fachri Andi Leluasa (SIN$30 ribu), Azwar Chesputra (SIN$5 ribu), Hilman Indra (SIN$20 ribu), Muhktarudin (SIN$30 ribu) dan Sujud Siradjudin senilai Rp20 juta yang diberikan dalam bentuk SGD.

Uang juga disetir kepada  Boen Purnama, Sekjen Kemenhut tahun 2005-2007 yakni US$ 20 ribu dan kepada bekas Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut Wandojo Siswanto sebesar US$10 ribu.

“Terdakwa juga memberikan uang ke MS Kaban selaku Menteri Kehutanan dan memberikan barang 2 unit lift sekaligus pemasangan sesuai permintaan MS Kaban,” sebut hakim.

Khusus untuk MS Kaban, duit suap yang diberikan yakni SIN$40 ribu, US$45 ribu, selembar Traveller Cheque senilai Rp50 juta.

Sedangkan lift yang dimaksud adalah pemberian Anggoro untuk membantu Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008.

Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga US$58,581. Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp160 juta.

Anggoro dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(pi/fer)

Share
Leave a comment