Tim Prabowo-Hatta Rinci Pelanggaran dari Aceh – Papua

prabowo-di-mkMassa pendukung Prabowo-Hatta di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.(ist)

TRANSINDOENSIA.CO – Tim Pembela Merah Putih (kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) merinci dugaan pelanggaran Pilpres 2014 di 33 provinsi Indonesia, melalui laporan gugatan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang telah dipublikasi melalui situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id, beberapa dugaan pelanggaran yang dapat diinformasikan antara lain terjadi di Provinsi Aceh, yakni adanya kejanggalan bahwa jumlah seluruh Pengguna Hak Pilih di provinsi itu tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Kubu Prabowo-Hatta menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Aceh beserta jajarannya (panitia pemilihan kecamatan dan kelompok penyelenggaran pemungutan suara) tidak dapat menjalankan tupoksinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pilpres yang demokratis tidak tercapai.

Di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Nias Selatan, kubu Prabowo-Hatta mengatakan bahwa KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100 persen hingga 200 persen.

Pada bagian ini Tim Prabowo-Hatta menyatakan telah mengajukan keberatan kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan telah diakomodasi dengan dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, namun rekomendasi itu belum dijalankan KPU di sana.

Lalu di Provinsi Sumatera Barat, diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif berupa mobilisasi pemilih melalui daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Hal ini menurut tim Prabowo-Hatta, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.

Di Provinsi Riau, Jambi serta Bangka Belitung, tim Prabowo-Hatta menyatakan bahwa terdapat masing-masing 444.756, 213.789 dan 78.581 pengguna hak pilih yang bermasalah.

Sementara di Lampung dan Jakarta juga terdapat dugaan mobilisasi pemilih melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS, namun hanya rekomendasi PSU yang dijalankan oleh KPU.

Lebih jauh untuk Provinsi Jawa Barat tim Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respon yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodir serta menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu.

Sedangkan dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.

Atas dasar itu dalam petitumnya Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 pengacara memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya.(ant/fer)

Share