TRANSINDONESIA.CO – PT Freeport Indonesia telah melakukan amandemen kontrak melalui nota kesapahaman bersama pemerintah. Dengan kesepakatan ini, perusahaan yang memiliki basis di Amerika Serikat (AS) ini menyepakati enam poin renegosiasi kontrak tawaran pemerintah. Pihak Freeport siap dan sepakat membayar besaran Bea Keluar (BK) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah terbit.
“Kami siap kalau membaya besaran BK baru. Ini memang telah dibicarakan dan kami menyepakatinya,” kata Presiden Direktur Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto akhir pekan ini.
Dalam amandemen kontrak yang telah diteken, Rozik menuturkan, Freeport juga telah menaruh dana jaminan investasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar US$115 juta. Dana jaminan ini besarannya 5% dari total investasi smelter.
“Yang kedua kita naruh bond US$$115 juta. Kami sudah berkomitmen untuk membangun pemurnian di dalam negeri,” ujar dia.
Selain itu, pihak Freeport menyetujui membayar royalti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2012. Dalam beleid tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku, pelaku tambang yang terikat renegosiasi kontrak wajib menyepakati besaran royalti sesuai aturan.
Pelaku tambang wajib mengikuti ketentuan untuk membayar besaran royalti yang terdiri dari produk tembaga sebesar 4%, emas 3,75%, dan perak 3,25%. “Kalau sudah bisa ekspor saya bayar royaltinya sesuai dengan PP No 9/2012,” ucapnya.(ini/met)