Jakarta, 24/7 (Antara) – Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya didakwa memeras dan menerima suap dari beberapa perusahaan serta individu senilai Rp10,175 miliar dan 5.000 dolar Australia.
Pertama Syahrul didakwa memeras ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto sebesar Rp1,675 miliar.
“Perbuatan terdakwa memaksa I Gede Raka Tantra dan Fredericus Wisnubroto menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia untuk kepentingan operasional seluruhnya Rp1,675 miliar,” kata Ketua JPU Ely Kusumastuti dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Permintaan uang itu dilakukan Syahrul melalui direktur utama PT BBJ Made Sukarwo dan direktur utama PT KBI untuk disampaikan kepada Gde Raka dan Fredericus.
“I Gede Raka Tantra dan Fredericus Wisnubroto menyatakan keberatannya, namun karena APBI dan IP2BI berada di bawah pengawasan BAPPEPTI maka mereka dengan terpaksa menindaklanjuti permintaan terdakwa,” ungkap jaksa Ely.
Akhirnya Made Sukarwo dan Surdiyanto menandatangani perjanjian pembagian fee transaksi sistem perdagangan alternatif antara PT BBJ dan KBI berisi penyisihan uang untuk biaya pengembangan yang dikelola APBI sebesar 2 persen dan disimpan di rekening APBI pada Bank Windu Kentjana Internasional dengan rincian pembayaran pada 2011 sebesar Rp760 juta, tahun 2012 sebesar Rp715 juta, tahun 2013 mencapai Rp200 juta sehingga totalnya mencapai Rp1,675 miliar.
Atas perbuatan tersebut Syahrul didakwa pidana berdasarkan pasal 12 huruf e Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/fer)