Sadis, 2 Bocah Disodomi Lalu Dimutilasi

Napi diperkosa

TRANSINDONESIA.CO – Keji dan sadis dua bocah di Desa Tualang, Kecamatan Perawan, Siak, Riau, berusia 8 dan 9 tahun, perlakukan tak manusiawi, setelah disodomi kemudian dimutilasi 5 pelaku di daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, 5 pelaku sudah diciduk anggota Polres Siak. “Sedangkan tubuh korban yang sudah dimutilasi sudah ditemukan. Sekarang tengah dilakukan otopsi untuk mengetahui identitas korban,” kata Gunturd di kantornya, Rabu (23/7/2014).

Para tersangka berinisial As (22), MD (16), DP (16), Bt (45) dan Rs (45). Mereka merupakan warga Tualang Perawang, Siak. “Pengembangan dan penyidikan untuk mencari pelaku lainnya masih dilakukan penyidik,” ujar Guntur.

Guntur menerangkan, terungkapnya kasus sodomi dan mutilasi itu atas laporan orang tua korban yang kehilangan anak. Penyelidikan dilakukan dan dari keterangan saksi diketahui ke 5 tersangka pernah membawa anak kecil ke Hutan Tanama Industri (HTI) disana.

“Yang pertama kali ditangkap adalah tersangka As dan MD, Selasa (22/7/2014). Keduanya diciduk dirumah saudaranya di Duri, Mandau, Bengkalis,” ujar Guntur.

Pemeriksaan yang dilakukan, keduanya mengaku mereka telah menyodomi dan membunuh 2 korban. “Tersangka mengaku melakukannya bersama tiga temannya lagi yakni inisial DP, Bt dan Rs. Dan ditangkaplah 3 tersangka tersebut,” ucap Guntur.

Sebelum menyodomi, korban dibujuk dan diiming-imingi uang serta diajak jajan. “Setelah itu para tersangka mengajak korbannya main-main ke HTI perusahaan kertas di Tualang Perawang. Disana korban disodomi secara bergiliran,” kata Guntur.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban dibunuh oleh tersangka. Kemudian tubuh korban dimutilasi dan dikubur karena takut ketahuan.

Untuk mencari jasad korban, penyidik membawa tersangka ke lokasi. “Ditemukanlah tubuh korban kondisi badan terpisah. Dugaan sementara, korban  dimutilasi setelah dibunuh,” kata Guntur.

Lebih jauh Guntur mengimbau keluarga korban agar bersabar dan jangan main hakim sendiri. “Serahkan saja proses hukumnya kepada pihak kepolisian,” papar Guntur.(lp/ful)

Share