Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Armida S. Alisjahbana.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Armida S. Alisjahbana, mengatakan ada 116 aksi penuntasan Kabinet Indonesia Bersatu II pada 100 hari terakhir. Aksi-aksi tersebut penting dan sudah menjadi pilihan utama.
“Semua aksi penting dan sudah menjadi pilihan berdasarkan prioritas nasional pada RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), instruksi presiden, serta pengejawantahan prinsip pro growth, pro poor, pro job, dan pro enviroment. Untuk sektor ekonomi sebanyak 60 persen, 30 persen kesejahteraan rakyat dan 10 persen politik, hukum dan keamanan,” kata Armida di kantornya, Gedung Kementerian PPN, Rabu (23/7/2014).
Dari 116 target aksi yang ada, sebagian besar datang dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Armida menyebutkan ada 10 target aksi yang harus dituntaskan, meliputi terselesaikannya akuisisi lahan untuk first priority area PLTU Jawa Tengah, tersedianya draft final Guarantee Agreement yang disetujui oleh seluruh potential bidders untuk lelang proyek PLTU Mulut Tambang Sumatera Selatan.
Selain itu juga, penetapan terms and conditions termasuk fiscal terms, ditandatanganinya SLA Migas seluruh kementerian/ lembaga terkait pemerintah daerah dan SKK Migas, diterbitkannya SKB 4 Menteri untuk mendukung implementasi program Extractive Industries Transparancy Initiative (EITI).
Selanjutnya, diterbitkannya peraturan presiden untuk peningkatan kualitas tata kelola pengaturan dan pengelolaan lalu lintas barang ekspor dan impor, terselesaikannya laporan rekomendasi strategi penurunan subsidi energi yang mencakup subsidi BBM dan subsidi listrik untuk diserahkan presiden ke presiden berikutnya.
Berikutnya adalah terbitnya Instruksi Presiden tentang Penanganan Dwelling Time di pelabuhan, terbitnya Perpres tentang Rencana Induk Transportasi Perkotaan Jabodetabek dan Perpres tentang Otoritas Transportasi Jabodetabek dan Keppres Tim Persiapan Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara sebagai respons jangka pendek maupun menengah penanggulangan banjir rob laut yang berulang di Ibu Kota Jakarta.
Sedangkan untuk Kementerian Keuangan ada lima target aksi yang harus diselesaikan. Aksi-aksi tersebut meliputi terselesaikannya penelusuran aset kredit BPPN agar penyajian dalam LKPP menjadi wajar, terbitnya revisi PP 57/2007 untuk menyesuaikan dengan adanya UU 4/2011 sehingga memungkinkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) skala 1 : 50.000, termasuk data informasi geospasial dan non-informasi geospasial lain menjadi nihil, tersusunnya kajian dan Peta Jalan yang kredibel sebagai landasan pembentukan Badan Penerimaan Negara dan yang terakhir terbitnya PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Negara.
Ke-116 aksi akan dibagi dalam tiga deadline pelaporan yaitu 13-15 Agustus 2014, 15-17 September 2014, dan 8-10 Oktober 2014. Jika terjadi keterlambatan penuntasan target aksi, Bappenas tidak akan memberikan hukuman apa pun, namun mengarahkan dan mengupayakan agar kementerian dan lembaga dapat mencapai target yang sudah disepakati bersama.
“Tidak ada punishment, kami hanya mengupayakan agar kementerian dapat mencapai target, bahkan mungkin bisa selesai lebih cepat dari target,” tuturnya.(sp/met)