TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selama 2014 hingga pertengahan tahun berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp5,3 miliar dari pengembalian kerugian negara pada kasus korupsi.
Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung kepada wartawan mengatakan, sepanjang tahun ini pihaknya berhasil menyelamatkan uang negera sebesar Rp 5,39 lebih.
Dana sebesar itu, diperoleh dari Kejari Jayapura sebesar Rp100 juta, Kejari Manokwari Rp2,26 miliar lebih, Kejari Sorong Rp1,1 miliar lebih, Kejari Merauke Rp1 miliar, Kejari Nabire Rp45 juta, Kejari Serui Rp729,39 juta lebih, dan Kejari Timika Rp100 juta.
Selama periode itu kejaksaaan juga berhasil menyelamatkan uang negara yang bersumber dari uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta.
Sementara itu, jumlah perkara yang ditangani hingga Juni 2014 tercatat sebanyak 86 perkara , 11 perkara diantaranya merupakan kasus yang dilimpahkan dari Polda Papua.
Hutagalung mengatakan, dari jumlah perkara tersebut, terjaring sebanyak 86 orang tersangka yang sebagian besar adalah pejabat atau kepala daerah.
“Banyaknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah itu, umumnya berupa pelanggaran kewenangan seperti menganggarkan kegiatan atau proyek dua kali dalam satu waktu, seperti pembangunan gedung MRP di Manokwari, Papua Barat,” ujarnya seusai peringatan HUT Ke-45 Adyaksa, di Jayapura, kemaren.(ant/kum)