TRANSINDOENSIA.CO – Sekitar 80 persen dari 86 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Papua, banyak yang menjerat kepala daerah (KDH) sebagai tersangka.
Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung, mengatakan, banyaknya kepala daerah dan pejabat yang menjadi tersangka itu antara lain disebabkan terjadinya penganggaran ganda terhadap suatu proyek atau kegiatan.
“Selain itu nilai proyek juga digelembungkan atau di mark up, serta penggunaannya tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hutagalung di Jayapura, kemaren.
Menurutnya, dari 86 kasus korupsi yang ditangani itu 11 kasus diantaranya merupakan kasus yang ditangani dan dilimpahkan dari Polda Papua.
Kepala daerah yang saat ini sedang menghadapi proses hukum antara lain Bupati Biak Yesaya Sombuk, Bupati Waropen Yesaya Buiney, penjabat Bupati Mimika Aulosius You dan Bupati Mybrat Bernard Sagrim serta Sekda Kota Jayapura RD Siahaya.
Dari empat kepala daerah itu dua bupati yang hingga kini belum diproses lebih lanjut karena masih menunggu proses ijin dari Presiden.
Kedua kepala daerah yang saat ini masih menunggu ijin dari Presiden itu adalah Bupati Waropen Yesaya Buiney dan penjabat Bupati Mimika Alosius You, jelas Maruli Hutagalung.(ant/kum)