Prabowo Tunggu Sikap Presiden SBY

sby-terima-dua-capresPresiden SBY

Trans Global

TRANSINDONESIA.CO – Pengunduran diri pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dari proses rekapitulasi suara yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena menilai banyak kecurangan dalam proses pemungutan suara diribuan TPS.

Kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Jack Yanda, mengatakan pihaknya menunggu sikap dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Kita masih punya presiden, presiden sebagai user dari KPU apa yang bisa dilakukan. Pak Presiden ini bagaimana, orang you enggak beres, silahkan direspon. Yang bikin ribut bukan kami tapi KPU,” ujar Jack saat ditemui di MNC Plaza Jakarta, Selasa (22/7/2014).

Jack menjelaskan menurut Undang-Undang Pilpres Nomor 48 Tahun 2008, KPU memiliki waktu hingga 8 Agustus 2014 untuk menyelenggarakan pemilu. “Jika kurang waktunya, Presiden bisa mengeluarkan Perppu, tinggal KPU-nya mau atau enggak?,” tegasnya.

Kubu Prabowo-Hatta, sambung Jack, juga menyayangkan Presiden SBY yang tidak pernah memanggil komisioner KPU, sementara para kandidat sudah dua kali dipanggil secara bersamaan.(okz/fer)

Share