TRANSINDOENSIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara gagal memeriksa tersangka Amd Hrp dugaan korupsi Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2011, karena tersangka dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, recananya tersangka Direktur Utama CV Gading Asli itu, akan dihadirkan di institusi hukum tersebut, Kamis (17/7/2014).
Namun ternyata, menurut dia, tersangka Amd Hrp tidak bisa datang ke Kejati Samut, karena mengalami sakit dan masih dirawat di RSUD Sibuhuan.
“Dokter dari RSUD Sibuhuan juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejati Sumut, menyebutkan tersangka Amd Hrp diperlukan istirahat dan berobat jalan,” kata Chandra di Medan, Minggu (20/7/2014).
Dia menyebutkan, direncanakan pada hari Kamis (17/7/2014) tersangka akan dihadirkan secara paksa di Kejati Sumut, karena sudah beberapa kali dipanggil, namun tidak bersedia hadir dan tanpa memberikan alasan.
“Bahkan Kejati Sumut belum pernah memeriksa tersangka Amd dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan BBD di Kabupaten Palas,” katanya.
Sedangkan enam tersangka korupsi dana bantuan BBD lainnya, sudah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Tanjung Gusta Medan,” jelas Chandra.
Dia mengatakan, keenam tersangka korupsi bantuan BBD tersebut berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Saat ini, keenam tersangka itu sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujarnya.
Ke-6 tersangka yang sedang diadili itu, yakni ED, selaku Direktur CV Kurnia Agung, MH, Direktur CV Asoka Piramid dan DH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, tersangka MZN, selaku Direktur CV UD Iskandar, ASM, Direktur CV Hamido Utama, dan MFA, Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK).
“Dana yang diduga digelapkan enam tersangka tersebut, berasal dari Bantuan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran 2010,” kata Kasipenkum.
Chandra menambahkan, dugaan terjadinya penyalahgunaan dana BBD itu, berdasarkan temuan tim penyidik Kejati Sumut.
“Dari jumlah 11 paket pekerjaan, namun ada lima unit pemasangan bronjong yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Chandra.(ant/don)