Polresta Padang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Bungus

jam-gadang-padangJam Gadang Padang

TRANSINDONESIA.CO – Polresta Padang menahan dua orang tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Pasar Bungus (Los Lambung) di kota itu.

“Mereka ditahan yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Padang berinisial C dan serta tersangka berinisial “Y,”kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana, di Padang, Sumatera Barat, kemaren.

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bergulir ketika penyidik Tipidkor Polresta Padang pada Oktober 2013 lalu. Sebab, penyidik merasa curiga terhadap pembangunan Pasar Bungus (Los Lambung) tersebut, sehingga penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan tersebut memang ditemukan adanya mark up pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot fisik sebenarnya.

“Kemudian dilakukan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah itu, petugas kepolisian memberikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit,”ungkapnya.

Kemudian pada bulan Maret tahun 2014, hasil audit dari BPK telah keluar dan memang dinyatakan bahwa adanya penyelewengan dana pembangunan Pasar Bungus (Los Lambung) dengan kerugian negara sebesar Rp117 juta.

“Setelah keluar hasil itu, penyidik Tipidkor Polresta Padang terus mengumpulkan bukti-bukti dari hasil keterangan saksi-saksi dan setelah itu dua tersangka ini dinyatakan tersangka, kemudian dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut,”ujar Wisnu Andayana.

Ia mengatakan, proyek pembangunan Pasar Bungus (Los Lambung) ini dilakukan pada tahun 2012. Kemudian pada akhir tahun 2013, ternyata pembangunan ini tidak berjalan, sehingga muncul kecurigaan adanya dugaan penyelewengan dana.

“Proyek pembangunan Pasar Raya (Los Lambung) ini ditenderkan sekitar Rp1 miliar. Kemudian terdapat penyelewengan dana sebesar Rp117 juta, karena tidak sesuai dengan bobot fisik pembangunan,”katanya.

Ia menjelaskan, kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan tersebut, penyidik Tipidkor telah memeriksa sekitar 17 saksi.

“Sedangkan untuk dua tersangka ini pertama kali diperiksa sebagai saksi dan kemudian diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya mereka ditahan di sel Polresta Padang,”katanya.

Sementara itu Dirut CV Bumi Taluak Limpaso yang melaksanakan pembangunan Pasar Bungus (Los Lambung), telah melarikan diri. Sebab, penyidik Tipidkor telah memburu ke tempat tersebut di Batang Kapeh, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sudah tidak berada di sana.

Setelah diselediki, ternyata Dirut berinisial AP ini kabur setelah pencairan dana termin keluar pada bulan Desember tahun 2012 dan hingga sekarang AP tidak berada di Sumbar.

“Polresta Padang akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memburu dirut tersebut,”jelas Wisnu Andayana.(ant/dri)

Share