Polis Tangkap Tersangka Korupsi Rusunawa Palu

penjara-korupsi-dana-apbd

TRANSINDOENSIA.CO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Palu menangkap Agus Rymembia, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang merugikan negara Rp1,8 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu AKP Yoseph AR Sudrajat di Palu, Jumat, mengatakan penangkapan itu berlangsung pada Kamis (17/7/2014) di sebuah daerah di Kalimantan.

Tersangka kemudian tiba di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu pada Jumat siang dengan dikawal ketat polisi.

Tersangka yang merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan, adalah direktur PT Tiro Tadu Karya yang merupakan pihak pengembang rusunawa yang berada di komplek RS Anutapura Palu.

Tersangka ditahan karena sudah tiga kali mengabaikan panggilan penyidik Polres Palu terkait kasus itu.

Tersangka juga sudah buron selama dua minggu, sejak polisi melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa.

Pembangunan rusunawa yang nilai proyeknya mencapai Rp5,7 miliar itu mulai dikerjakan PT Tiro Tadu Karya pada 31 Agustus 2012, dan seharusnya selesai pada Desember 2012, atau selama 150 hari kerja.

Namun hingga saat ini pembangunannya tak kunjung selesai dan ditinggalkan begitu saja oleh pihak pengembang.

Pembangunan rumah susun itu adalah proyek dari Kementerian Perumahan Rakyat yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palu, kemudian ditenderkan kepada pihak swasta sebagai pelaksana proyek.

Namun PT Tiro Tadu Karya selaku pembuat rumah susun itu menelantarkan pekerjaannya padahal proses pembangunan baru berjalan 75 persen.

Pemkot Palu sendiri sudah menyurat kepada Kementerian Perumahan Rakyat terkait tidak selesainya pembangunan Rusunawa namun belum mendapat tanggapan hingga akhirnya polisi menangani kasus itu.

Pada akhir 2013, polisi mengendus kejanggalan pembangunan rumah susun yang berada di Jalan Palola itu, dan segera melakukan penyelidikan.

Hingga saat ini tim penyidik Polres Palu telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang.(ant/jei)

Share