Uang hasil perasan bupati Karawang yang disita KPK
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemerasan terkait perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).
“Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan KPK menetapkan ASW (Ade Swara) Bupati Karawang selaku tersangka tindak pidana dengan sangkaan pemerasan. Tersangka kedua adalah NLF (Nur Latifah) istri Bupati Karawang,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Ade Swara berasal dari Partai Golkar sedangkan istrinya Nur Latifah adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra.
Sangkaan terhadap keduanya berdasarkan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahn 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Di KPK memang jarang menggunakan pasal pemerasan tapi pernah dilakukan pada kasus pajak dan juga kasus Gubernur Banten Ratu Atut,” tambah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang bergerak dalam bidang properti yaitu pembangunan mal, apartemen, ruko dan hotel di kota Karawang.
Nilai uang yang diminta Ade dan Nur adalah mencapai Rp5 miliar yang harus ditukar ke bentuk dolar AS.
Informasi terakhir, PT Tatar Kertabumi pada Mei 2013 diakusisi oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui PT Pesona Gerbang Karawang dengan membeli 99,9 persn saham PT Tatar Kertabumi senilai Rp61 miliar. Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 hektare di Karawang untuk mengembangkan superblok mini.
KPK menangkap Ade dan Nur pada Kamis (17/7/2014) malam di Karawang dalam Operasi Tangkap Tangan di sejumlah tempat di Karawang.(ant/fer)