Pagi Ini Tipikor Vonis Andi Mallarangeng

andi mallarangengAndi Alfian Mallarangeng

 

TRANSINDONESIA.CO – Hari ini, Jumat (17/7/2014,  majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang vonis terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang diminta Jaksa KPK.

“Diharapkan vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (17/7/2014).

Dalam sidang sebelumnya, Andi dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Menpora itu didakwa menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Jaksa meyakini Andi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Selain itu, terhadap Andi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Dengan ketentuan, jika dalam waktu sebulan setelah putusan tetap tidak dibayar maka harta benda disita untuk dilelang. Namun, lanjut Supardi, jika harta benda belum cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Andi dinyatakan terbukti merugikan negara Rp464,391 miliar.  Dan memperkaya Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang sebesar Rp300 juta, Wafid Muharram selaku Sekretaris Menpora Rp6,550 miliar, Nanang Suhatmana sebesar Rp1,1 miliar, Anas Urbaningrum Rp2,210 miliar, Mahyudin Rp500 juta, Teuku Bagus Rp4.532.923.350, Machfud Suroso Rp18.800.942.000, Olly Dondokambey Rp2,5 miliar, Joyo Winoto Rp3 miliar, Lisa Lukitawati Rp5 miliar, Anggaraheni Rp400 juta, Adirusman Dault Rp500 juta.

Serta memperkaya PT Yodya Karya Rp5.221.563.935, PT Metaphora Solusi Global Rp5.851.708.065, PT Malmass Mitra Teknik Rp837.600.000, PT Ciriajasa Rp5,891 miliar, PT Global Daya Manunggal Rp54.922.994.657, PT Ara Lingga Perkasa Rp3.337.964.280,

PT Dutasari Citralaras Rp170.395.116.962, kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya – PT Wijaya Karya Rp145.157.101.895, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves Rp94.818.182 dan 32 perusahaan dan perseorangan subkontrak Rp17.960.753.287, Insinyur Imanulah Aziz Rp378.181.818.

Sedangkan, terhadap terdakwa secara pribadi disebut menerima uang sebesar Rp4 miliar dan US$550.000 atau setara Rp10 miliar melalui adik kandungnya, Choel Mallarangeng. Uang tersebut dikatakan berasal dari Deddy Kusdinar sebesar US$550.000 melalui Choel dirumahnya.

Selanjutnya, Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) selaku subkrontraktor proyek Hambalang melalui Choel dikantornya, Rp1,5 miliar dari PT GDM ke Choel melalui Wafid Muharram dan Rp500 juta juga dari PT GDM ke Choel melalui Muhammad Fakhruddin.(fer)

Share