TRANSINDONESIA.CO – Mantan Menteri Pemuda dan olahraga (Penpora) Andi Mallarangeng dijatuhi vonis 4 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Andi Mallarangeng dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
“Menyatakan terdakwa Andi Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi membacakan putusan pada Jumat (18/7/2014).
Selain hukuman paksa badan, Andi juga dikenai hukuman denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dapat diganti dengan 2 bulan penjara.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang. Sebagai Menpora, Andi berkewajiban mengawasi program dan kegiatan di kementeriannya.
“Terdakwa adalah pengguna anggaran sekaligus pemegang otoritas kekuasaan pengelolaan keuangan negara di Kemenpora serta memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran.”
Menurut majelis hakim, sesmenpora saat itu Wafid Muharam menandatangani pemenang lelang yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dalam KSO Adhi-Wika yang seharusnya dilakukan Andi sebagai Menpora sesuai Keppres Nomor 80/2003.
“Wafid Muharam menetapkan KSO Adhi-Wika sebagai pemenang lelang, sesuai kebijakan terdakwa selaku Menpora yang menyerahkan hal teknis kepada deputi dan sesmen meskipun proyek P3SON di atas Rp50 miliar,” papar hakim.
Penyimpangan proyek ini menurut majelis hakim menguntungkan pihak lain. PT Adhi Karya menyetor uang kepada sejumlah pihak di antaranya Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Mahyuddin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, Deddy Kusdinar dan sejumlah orang untuk pengurusan perizinan dan retribusi IMB. “Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp464,391 miliar,” sebut hakim Haswandi.
Andi dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(fer)