Polda Banten Lengkapi Berkas Korupsi Adik Tiri Atut

polda-bantenPolda Banten

 

TRANSINDONESIA.CO –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengembalikan berkas perkara korupsi dengan tersangka Lilis Karyawati Hasan dan Memed ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten karena dinilai kurang lengkap.

Karena itu, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Banten, harus melengkapi kekurangan berkas perkara korupsi Lilis, adik tiri Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah yakni Lilies Karyawati Hasan atau adik kandung Wali Kota Serang Haerul Jaman.

Tersangka Lilis diduga terlibat kasus korupsi proyek sarana prasarana penunjang sodetan di Cibinuangeun, Kabupaten Lebak tahun 2011 lalu senilai lebih dari Rp17,9 miliar di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus), Kombes Polisi Nurullah, berkas perkara Lilies dan Memed sudah P19. Artinya, penyidik tinggal melengkapi berkas yang dinilai masih kurang oleh penyidik Pidsus Kejati Banten. “Kekurangan berkas P19, sedang kami lengkapi,” kata Nurullah di Serang, Rabu (16/7/2014).

Dia mengaku, tim penyidik Ditrekrimsus Polda Banten hanya memiliki 14 hari kerja, untuk melengkapi berkas tersebut. “Insya Allah, dalam waktu dekat akan segera dilengkapi,” tegasnya.

Nurulah mengatakan, tim penyidik Ditrekrimsus Polda Banten rencananya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Lilies dan Memed sebagai tersangka. “Dasar pemeriksaan Lilies dan Memed sebagai tersangka, salah satunya adalah P19,” katanya.

Bahkan, lanjut Nurullah, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Serang, tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan Lilies dan Memed sebagai saksi dalam persidangan. “Pemeriksaan terhadap saksi di Ditrekrimsus Polda Banten sudah selesai,” imbuhnya.

Untuk diketahui, tersangka Lilies Karyawati Hasan terungkap dalam .sidang perdana kasus dugaan korupsi BBWSC3 yang dipimpin oleh Hakim Parnaehan Silitonga, dengan dua terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sodetan Dedi Mashidu dan pengusaha Yayan Suryana, yang digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/7/2014) lalu.

Dalam sidang tersebut terungkap, adik Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman, Lilies Karyawati memerintahkan terdakwa H Memed dalam berkas terpisah, untuk membuat surat tagihan kepada PT Delima Agung Utama (DAU) yang ditandatangani Lilies selaku Direktur Utama Tunas Mekar Jaya Utama.(sp/her)

Share