Kapolres Tangerang, Kombes Pol Riad.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Tangerang, menangkap tiga pelaku pengedar sabu jaringan internasional yang peredarannya dikendalikan dari dalam Lapas.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Riad mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni OR (44 tahun) bersama dua rekannya yakni AS (42 tahun) dan MR (40 tahun).
Dari hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu diperoleh pelaku dari seorang bandar WN Nigeri yang kini masuk dalam DPO.
“Peredaran narkotika dilakukan dari Lapas Nusa Kambangan. Maka itu, pelaku tergolong dalam jaringan internasional,” kata Riad di tangerang, Banten, Rabu (16/7/2014).
Rencananya, sabu – sabu akan diedarkan oleh pelaku ke sejumlah penerima di wilayah Tangerang. Namun, berhasil digagalkan oleh kepolisian.
“Karena ada keresahan dari warga terkait peredaran narkotika, maka kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Ruli mengatakan, tersangka OR telah mengedarkan sabu-sabu selama setahun lebih.
Penangkap para tersangka berawal dari pengembangan yang diterima kepolisian ke arah Tebet, Jakarta Selatan.
Selama dua pekan melakukan penyelidikan, kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial AS dengan barang bukti 10 bungkus sabu-sabu.
Setelah itu, polisi melakukan pengejaran ke rumah OR dan mendapatkan lagi 10 bungkus sabu dengan total 1,75 kilogram.(her)