Duh, Sesama Pedagang Sayur Main Siram Air Keras HinggaTewas

wanita-tewas-minum-miras

TRANSINDOENSIA.CO – Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria inisial ST, 55 tahun, karena melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Titik Tonari dengan modus disiram air keras. Motif penganiayaan karena persaingan bisnis dagang sayuran antara korban dan isteri pelaku.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kampung Kebon Manggis RT 02/04, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (27/6/2014) lalu. Menurut Kabid Humas, motifnya karena persaingan bisnis dagang sayuran.

“Tersangka tersinggung dengan pernyataan korban soal dagang sayuran. Sehingga, terjadi cekcok antara korban dengan istri pelaku. Lalu, istri pelaku tersinggung dengan perkataan korban dan mengadu ke suaminya (pelaku),” kata Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/7/2014).

Kabid Humas menjelaskan, pelaku akhirnya membeli cairan kimia atau air keras di Ciledug untuk menghabisi korban. Setelah itu, pelaku mencari korban menggunakan sepeda motor. Akhirnya, pelaku menemui korban di lokasi kejadian.

“Begitu bertemu pelaku langsung menyiram air keras ke korban dan korban berteriak. Kemudian, rambut korban langsung rontok,” ujarnya.

Menurut Kabid Humas, korban sempat melarikan diri ketika disiram. Namun apa daya, korban tak kuasa menahan rasa panasnya air keras tersebut sehingga dilarikan ke rumah sakit.

“Tapi tidak tertolong nyawa korban,” ucap Kabid Humas.

Kabid Humas melanjutkan, penyidik setelah mendapat informasi ini langsung melakukan olah TKP dengan kerjasama oleh Direktorat Lalulintas terkait nomor polisi sepeda motor pelaku. Akhirnya, didapati identitas pelaku.

“Polisi melakukan pengejaran dan tertangkap di daerah Kebumen, Jawa Tengah, 11 Juli kemarin,” jelas Kabid Humas.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti satu teko plastik tempat cairan kimia, satu kaos warna coklat milik tersangka yang digunakan saat menyiram korban, satu celana panjang bahan, dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 B 3468 BUA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(her)

Share