Budi Mulya Dipenjara 10 Tahun

budi-mulya-di-vonis-10-tahunMantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara

TRANSINDOENSIA.CO – Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Menyatakan terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer dan menjatuhkan dakwaan pidana selama 10 tahun dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan diganti pidana kurungan 5 bulan,” kata ketua majelis hakim Aviantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Tuntutan itu lebih rendah dibanding permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum yang dapat menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.

Dalam amar putusannya, hakim tidak meloloskan permintaan untuk membayar uang pengganti yaitu sebesar Rp1 miliar yang berasal dari pemilik Bank Century Robert Tantular.

“Majelis memutuskan uang Rp1 miliar merupakan uang pinjaman dari Robert Tantular. Dan di persidangan Robert Tantular menerangkan bahwa uang pinjaman itu sudah dikembalikan kepada dirinya pada awal 2009, oleh karena terdakwa tidak menikmati dari hasil tindak pidana korupsi maka tuntutan penuntut umum agar terdakwa membayar uang pengganti haruslah ditolak,” tambah Aviantara.

Hakim juga tidak menyetujui pembayaran uang pengganti oleh pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraqdan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,115 triliun, Robert Tantular sebesar Rp2,753 triliun, dan Bank Century sebesar Rp1,581 triliun.

“Menimbang karena Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, Robert Tantular dan Bank Century bukan terdakwa dalam perkara ini sehingga tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti dalam perkara ini. Tuntutan itu tidak berdasar dan beralasan hukum maka tuntutan itu haruslah ditolak,” ungkap Aviantara.(fer)

Share