TRANSINDONESIA.CO – Hari ini, Jumat (11/7/2014), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha. Pemeriksaan Arta Meris Simbolon oleh KPK ini sudah yang ke beberapa kalinya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini terungkap, Artha Meris memberikan uang senilai US$522.500 kepada Rudi. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT Kaltim Parna Industri, perusahaan milik Meris kepada menteri ESDM.
Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal 2013. Sekitar Februari 2013, Meris menyerahkan uang US$250.000 kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.
Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang US$22.500, US$200.000 dan US$50.000 secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi. Kemudian Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Selanjutnya Rudi meminta uang disimpan safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.(pi/fer)