Ditangkap 3 WNA Diduga Merusak Masjid di Sukabumi

ditangkap-komplotan-begal-pantura

TRANSINDOENSIA.CO – Tiga warga negara asing yang diketahui berasal dari Amerika Serikat dan Selandia Baru ditangkap anggota Polsek Cibadak karena diduga merusak masjid di Desa Lembursawah, Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun Antara dari pihak kepolisian, ketiga WNA tersebut yakni Laurance warga Amerika Serikat dan David Maclood dan Mr X warga Selandia Baru tengah melakukan mesum di depan Masjid Al-Amanah di Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan.

Warga yang geram melihat aksi tidak senonoh ketiga WNA karena saat kejadian warga sekitar tengah melakukan Salat Tarawih akhirnya menegur ketiganya yang kondisi setengah tidak sadar karena menenggak minuman keras.

“Karena tidak terima dengan teguran yang dilayangkan warga, akhirnya ketiga WNA tersebut mengamuk dan sempat melempar batu ke arah masjid yang menyebabkan kaca depan tempat ibadah umat muslim tersebut pecah,” kata Imam Masjid Jami Al-Amanah, Abdullah kepada wartawan, Jumat (11/7/2014).

Akibat persitiwa yang terjadi pada Kamis, (10/7/2014) tersebut warga langsung menghakimi ketiganya, yang sebelumnya WNA itu menabrak seorang jemaah yang baru pulang dari Salat Tarawih.

 

Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan ketiganya pun langsung ditangkap oleh pihak Polsek Cibadak, karena warga terus berkumpul akhirnya ketiga WNA tersebut dibawa ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita satu unit mobil yang digunakan ketiganya dengan nomor polisi B 2604 TE dan di dalam mobil itu ditemukan beberapa botol minuman keras, kondom dan surat izin tinggal di Kementerian Hukum dan Ham RI atas nama Laurance.

Sementara, Kapolsek Cibadak, Kompol Undang Deddy mengatakan pihaknya sudah menangkap ketiganya sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Sukabumi khawatir ada aksi balasan dari warga. Selain itu, pihaknya juga akan mengganti kerusakan masjid akibat ulah ketiga WNA itu.

Selain itu, pihaknya juga tidak akan tebang pilih pada kasus ini dan tetap memberikan hukuman yang tegas kepada ketiga WNA itu dengan undang-undang dan pasal yang berlaku yakni dengan pasal pengrusakan tempat ibadah.”Kami juga akan memanggil duta besar dari masing-masing ketiga WNA itu untuk bertanggung jawab atas kejadian ini dan harus meminta maaf kepada warga khususnya umat muslim agar tidak terjadi konflik SARA,” kata Undang.

Ia juga mengimbau kepada warga untuk bisa menahan diri dan tidak main hakim sendiri, apalagi melakukan tindakan yang berbau SARA dan saat ini ketiganya sudah ditahan dan ditangani oleh pihaknya dan akan diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(ant/saf)

Share