Rumah Produksi Ribuan Petasan Diamankan

razia-petasanAparat kepolisian melakukan razia terhadap pedagang petasan yang semakin menjamur pada bulan Ramdhan ini.(ist)

TTANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Rajeg Polresta Tangerang mengamankan seorang lelaki bernama Kemis, 45 tahun,  karena memproduksi dan mengecerkan petasan di lingkungannya di Desa Ranca Bango, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari dalam rumah Kemis, polisi mendapati ribuan petasan yang siap dijual.

Kanit Reskrim Polsektro Rajeg, IPDA Yono menuturkan, penangkapan Kemis berawal dari informasi warga yang mengatakan ada seorang produsen petasan yang juga mengecerkan petasan.

“Penangkapan tersangka juga kami lakukan bertepatan dengan operasi cipta kondisi selama puasa menjelang Lebaran,” ujar IPDA Yono.

Saat ditangkap pada Selasa (8/7/2014) tengah malam kemarin, polisi menemukan kurang lebih 5.000 butir petasan di dalam rumahnya. “Tersangka mengaku menjual petasan itu ke warga sekitar dan ke toko-toko eceran yang memesan,” kata IPDA Yono.

Polisi pun menjerat Kemis dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. “Hukumannya penjara minimal lima tahun,” kata IPDA Yono.(her)

Share