TRANSINDONESIA.CO – Gugatan tim pemenangan Prabowo-Hatta terhadap Metro TV, terkait wawancara jurnalis Amerika, Allan Nairn, berakhir damai. Kesepakatan damai berhasil dicapai kedua pihak atas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Selasa (8/7/2014).
Gugatan Tim Prabowo-Hatta terkait keberatan mereka, atas tayangan Metro TV terkait wawancara Allan. Pihaknya merasa apa yang disampaikan mendiskreditkan dan mereka tidak diberi kesempatan untuk melakukan penjelasan.
“Kita telah menyepakati adanya rekonsiliasi kedua pihak. Kedua belah pihak telah bersedia menyelesaikan dalam bentuk program siaran,” kata Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran, KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, kepada pers di Kantor KPI, Jakarta.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Metro TV, Suryopratomo mengatakan telah memberikan ruang pada tim Prabowo-Hatta untuk memberi penjelasan dan tanggapan terhadap wawancara Allan Nairn. “Sore ini kita siapkan program khusus untuk tim Prabowo-Hatta dengan durasi yang sama dengan tayangan Allan Nairn,” ujarnya.
Suryopratomo berdalih, pihaknya hanya merespons pernyataan Allan Nairn yang ramai dibicarakan publik. “Sebagai jurnalis kami berlomba mencari dia. Dan kami bisa bertemu dengan Nairn untuk masuk dalam program kami,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon mengatakan pihaknya menerima islah yang dimediasi oleh KPI. “Masalah saya anggap selesai. Kami akan menjelaskannya nanti sore di Metro TV,” ujar dia.
Meski telah islah dengan Metro TV, lain cerita dengan pernyataan Nairn. Tim Advokasi Prabowo-Hatta tetap akan memproses pernyataan Nairn ini ke ranah pidana dengan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. “Apa yang dilakukan Allan Nairn adalah upaya pembunuhan karakter. Kita akan melaporkannya ke Mabes Polri,” kata Fadli.
Pihaknya menilai, apa yang dilakukan Nairn sudah menyalahi aturan. Tim melihat apa yang dilakukan oleh jurnalis Amerika ini sebagai bagian dari tindakan kriminal. “Kita melihat kutipan dan omongan dia sifatnya tuduhan. Tidak ada faktanya. Apa yang dia sebut off the record tidak jelas. Ada kode etik mengenai off the record,” jelasnya.
Oleh karena itu tim akan menggugat Nairn dengan pasal pidana. “Diantaranya pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan beberapa tuntutan lain,” tandas Fadli.(pi/her)