TRANSINDONESIA.CO – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau menyantuni para korban kecelakaan periode Januari-Juni 2014 sebesar Rp14 miliar lebih untuk meringankan beban perawatan dan pengobatan mereka.
“Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris korban yang meninggal atau pada korban yang mengalami luka-luka dan cacat tetap,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau Suhadi dalam keterangannya disampaikan Humas dan Hukum Azwin Aziz di Pekanbaru, kemaren.
Menurut dia, santunan diberikan bagi korban yang mengalami kecelakaan pada kendaraan umum, didarat, laut dan udara sedangkan jumlah klaim tahun 2014 cenderung mengalami penurunan bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2013.
“Mudah-mudahan turunnya jumlah pembayaran santunan sekaligus membuktikan kesadaran masyarakat dalam berkendaraan dan disiplin berlalu lintas makin meningkat,” katanya.
Azwin merinci, nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan umum, untuk meninggal dunia bagi penumpang darat dan laut sebesar Rp25 juta dan penumpang udara Rp50 juta.
Berikutnya korban luka-luka maksimal untuk kejadian di darat dan laut sebesar Rp10 juta dan udara senilai Rp25 juta. “Sedangkan korban cacat tetap maksimal untuk darat dan laut sebesar Rp25 juta dan udara Rp50 juta,” katanya.
Bagi korban meninggal dunia yang tak memiliki ahli waris, seperti suami atau istri, anak-anak yang sah dan orangtua yang sah, maka Jasa Raharja hanya akan memberikan santunan untuk biaya penguburan sebesar Rp2 juta, kecelakaan untuk darat, laut dan udara.
Ketetapan besaran santunan yang dibayarkan sesuai dengan UU No.33/1964 maka mereka yang berhak mendapatkan santunan tersebut adalah korban ditabrak oleh kendaraan bermotor.
Ia menambahkan, Riau termasuk sebagai daerah yang memiliki angka cukup tinggi terhadap korban kecelakaan meninggal dunia. Tiap hari tercatat sekitar 2-3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Secara nasional rata-rata korban meninggal setiap jam tercatat dua hingga tiga orang.
Pada kesempatan itu ia mengimbau masyarakat yang anggota keluarganya mendapat kecelakaan agar segera melaporkan kasus tersebut pada kepolisian selanjutnya Jasa Raharja bisa segera menyantuninya.(ant/ful)