Terdakwa Pecehan Seksual Transjakarta Dipenjara 1,5 Tahun

ilustrasi-penjara-pelaku-korupsi

TRANSINDONESIA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 1,5 tahun penjara terhadap empat mantan petugas Transjakarta yang terbukti melakukan pelecean seksual terhadap YF di Halte Harmoni.

Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan, dua terdakwa dijatuhi hukuman terlebih dahulu, menyusul Dharman L Sitorus dan Edwin Kurnia Lingga.

“Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa langsung ditahan,” kata kata Ketua Majelis Hakim Arief Waluyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Keputusan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, Sinta Dewi dan Yanuar.

MYZ, ayah dari YF, korban pelecean seksual di ruang genset Halte Harmoni protes saat majelis hakim memvonis satu tahun enam bulan terhadap keempat terdakwa.

Menurut MYZ, keputusan itu ringan sehingga dapat memicu terjadinya pelecean seksual maupun pemerkosaan di halte.

“Bapak majelis hakim dan jaksa, jangan takut terhadap wartawan. Takutlah sama Tuhan,” kata MYZ sambil menunjukkan tangan kanannya ke atas.

MYZ mengaku sudah memaafkan pelaku dan keluarganya, tetapi hukum harus ditegakkan secara adil.

“Saya akan menuntut Transjakarta,” katanya.

Setelah sidang ditutup, aktivis dari Aliansi Transportasi Aman Untuk Perempuan, yang mendampingi YF, korban, melakukan protes. Ruangan yang tadinya senyap berubah menjadi riuh.

Salah seorang aktivis, Kartika Yahya menyatakan keputusan hakim tidak adil, melukai kaum hawa, dan dapat memicu kasus yang sama di kemudian hari.

Kartika diminta tenang dan menghargai hasil sidang.

“Bagaimana saya mau menghargai sidang, kalau penegak hukum tidak menghargai ketentuan. Bersikaplah adil,” kata Kartika sambil meninggalkan ruangan sidang.

Para terdakwa diberi waktu seminggu untuk menyikapi keputusan hakim tersebut, sedangkan jaksa mengajukan banding.(ant/her)

Share