Demo usut korupsi pengadaan bus Transjakarta.(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Hari ini, Selasa (8/7/2014), penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil seorang pejabat Bea dan Cukai Tanjung Priok T Budi Karya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013.
“Pemeriksaan seorang saksi atas nama T Budi Karya selaku Kepala Bidang PPC I Bea dan Cukai Tanjung Priok,” kata Kapuspenkum Tony T Spontana, Selasa (8/7/2014).
Sebelumnya, kemarin, Senin (7/7/2014), penyidik memeriksa 3 saksi termasuk Kepala Dinas Perhubungan DKI M Akbar tetapi tertunda. Kemudian dijadwalkan ulang sebagai berikut M Akbar akan diperiksa bersama seorang pejabat BPPT Rusmadi Suyuti pada Kamis (10/7/2014). Sedangkan seorang saksi lainnya yaitu Dirut PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeong dijadwalkan ulang pada Selasa (8/7/2014).
Penyidik Jejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, Yakni 3 pejabat Dishub DKI dan 1 direktur BPPT. 2 pejabat Dishub DKI yaitu Setyo Tuhu dan R Drajat A telah ditahan sejak Senin (12/5/2014). Setyo Tuhu adalah Ketua Panitia Pengadaan Dishub DKI dan R Drajat A adalah Pejabat Pembuat Komitmen Dishub DKI.
Dua tersangka lainnya, Udar Pristono sebagai mantan Kadishub DKI dan Prawoto selaku Direktur BPPT. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Mei dan belum ditahan.(pi/has)