DKPP Pecat 12 Penyelenggara Pemilu

kpu dituding main mataKantor KPU Pusat.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Empat hari lagi Pemilu Presiden (Pilpres), 9 Juli 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memutuskan untuk memberhentikan 12 penyelenggara Pemilu. Mereka yang dipecat, terbukti melakukan pelanggaran etika berat.

Putusan itu dijatuhkan  DKPP dalam sidang pada Jumat (4/7/2014), kemarin. Ke-12 penyelenggara Pemilu tersebut semuanya berasal dari jajaran KPUD di beberapa daerah, mulai dari Anggota KPUD Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Rilis yang diterima politikindonesia.com dari DKKP menyebutkan, mereka adalah Mulkan Siregar dan Ahmad Yani (Anggota KPU Kota Batam), Hasiholan Manullang (Ketua PPS Desa Hariara Pintu, Samosir), Reinhart MY Rory (Anggota KPU Minahasa Utara), Arifin dan Riani (Anggota PPK Kecamatan Kadia, Kendari).

Selain 6 keenam orang itu, DKKPP juga memberhentikan 6  pihak Teradu dari KPU Kota Tual, Maluku. Keenam Teradu adalah Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kota Tual, yakni Husain Ali Fadhil (Ketua), Hamra Renleu, Muh Rasyid, Eirene Henderina Jamlaay, Amir Tamher (anggota), dan Zaky Kabalmay (sekretaris).

Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, salah satunya dengan sengaja menginapkan kotak suara dari Kota Tual di sebuah hotel saat KPU Provinsi Maluku menggelar rekapitulasi tingkat provinsi.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yang juga ketua majelis sidang perkara ini mengatakan, putusan jelang Pilpres ini tidak bermaksud untuk mengganggu penyelenggaraan Pilpres. DKPP sesuai undang-undang memang diamanatkan untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu.

“Semua sanksi tolong diterima saja. Ini bukan untuk menyakiti para Teradu. Akan tetapi, semuanya demi Pilpres yang berintegritas serta untuk menjaga wibawa lembaga, baik KPU maupun Bawaslu dari orang-orang bermasalah,” ujar Jimly.

Selain memberhentikan 12 penyelenggara Pemilu, sidang putusan terhadap 29 perkara ini, sebanyak 73 penyelenggara Pemilu direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik. Sebanyak 49 diberi peringatan, baik keras maupun ringan. Selebihnya, sebanyak empat perkara diberi ketetapan karena DKPP sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk meneruskan perkaranya. Keempat perkara tersebut dari Boven Digoel, Bangkalan, Tanjung Pinang, dan Karimun.(fer)

Share