TRANSINDONESIA.CO Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Ratno Edi Sulistyowidi Asmono (28), terpidana kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Tim eksekutor melakukan penangkapan mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 947 K/Pid.Sus/2013 yang menyatakan menolak kasasi terpidana. Putusan itu diadili secara sendiri oleh MA pada 23 Juli 2013 lalu.
Tim jaksa eksekutor berangkat menjemput Ratno, Rabu (2/7/2014). Sebanyak tiga jaksa, yakni Ferdi Ferdinan, Rotua Puji dan Ahmad Wirawan, Ratno dibekuk di Jl Nusa Indah No. 09 RT 005/RW 002, Tulungrejo, Pare Kediri, dengan tanpa perlawanan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Bayu Setyo,mengatakan terpidana diputuskan selama 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan sebagaimana putusan MA.
Terpidana langsung dibawa ke Lapas Porong dan langsung menjalani proses administrasi untuk selanjutnya ditahan di sel khusus.
Kasus ini mencuat, Ratna merupakan istri Anggota Komisi C DPRD Jatim Basuki Babussalam yang pada tahun tersebut diduga sebagai perekomendasi dana P2SEM ke dewan povinsi. Ratna dalam susunan kepengurusan LPPM Adi Luhung yang bergerak di bidang pupuk dan makanan olahan, menjabat sebagai bendahara.
Ratna juga mendapatkan vonis yang sama di MA. Hanya saja, karena peran keduanya berbeda, maka jaksa Kejari tanjung Perak saat itu memisah berkas perkara keduanya hingga sampai pada persidangan di PN Surabaya.(ats)