Aksi solidaritas kekerasan terhadap wartawan.(ist)
TRANSINDOENSIA.CO – Wartawan korban kekerasan di Pamekasan, Jawa Timur, menyerahkan bukti-bukti kekerasan yang dilakukan oleh gerombolan kelompok penyerang ke Mapolres setempat, Selasa (1/7/2014).
“Bukti-bukti yang kami serahkan berupa rekaman vedio, dan foto-foto yang berhasil diabadikan oleh teman-teman wartawan lain saat kasus kekerasan itu terjadi,” kata Kepala Biro Radar Madura Amiruddin.
Kasus penyerangan wartawan yang dilakukan oleh segerombolan orang itu terjadi pada tanggal 9 Juni 2014 di tempat berkumpulnya wartawan, yakni di warung pojok kantor DPRD di Jalan Kabupaten Pamekasan.
Penyerangan dilakukan oleh sekitar 20 orang lebih oleh oleh gerombolan itu. Amir mengaku, tidak mengetahui secara pasti kelompok penyerang itu, kecuali dua orang, yakni Moh Yasin dan Turmudzi.
Menurut Amir, dirinya mengetahui kedua orang itu karena yang bersangkutan pernah terlibat kasus kriminal dan pernah berurusan dengan polisi, yakni Mapolres Pamekasan.
Yasin pernah terlibat kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan salah satu manajemen hotel di Pamekasan, sedangkan temannya Turmudzi pernah terlibat kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan.
“Saya tahu keduanya itu karena saya pernah liputan di Polres Pamekasan. Kalau teman-temannya yang juga melakukan penyerangan, saya tidak mengetahuinya,” terang Amir.
Menurut Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Mariyatun, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak enam orang terkait kasus penyerangan wartawan dengan korban Kepala Biro Ramadar Madura Amiruddin itu.
Keenam orang yang telah diperiksa itu, masing-masing sebanyak empat orang dari kalangan wartawan, masing-masing reporter RRI Andre Havid, reporter beritajatim.com Samsul Arifin, reporter Ralita FM yang sekaligus kontributor kompas.com Taufiqurrahman, serta korban, yakni Amiruddin.
Sementara dua orang lainnya ialah pihak terlapor atau kelompok penyerang, yakni Moh Yasin dan Turmudzi.
Mariyatun juga mengakui, kedua orang ini memang pernah terlibat kasus tindak pidana kriminal bahkan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pamekasan.
“Tapi sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka pada kedua orang terlapor ini, karena pemeriksaan belum selesai,” kata Mariyatun.
Kasus kekerasan wartawan yang terjadi pada tanggal 9 Juni 2014 ini merupakan kali kedua di Pamekasan.
Sebelumnya kasus kekerasan pada wartawan juga menimpa wartawan koran Harian Kabar Madura Totok Iswanto dan pelakunya oknum anggota DPRD Pamekasan. Kini kasusnya telah diproses oleh Badan Kehormatan DPRD setempat.(ant/ats)