TRANSINDONESIA.CO – Tiga saksi rekanan pengadaan busway gandeng Transjakarta paket I dan II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga saksi itu, yakni Susanto Lioe (Komisaris PT Saptaguna Dayaprima), Indra Gunawan (Direktur PT Sandebaja Perkasa) dan Susana Wijaya (Direktur Utama PT Saptaguna Dayaprima).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Senin, menyatakan saksi Susanto Lioe, telah mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang di luar kota dan memohon untuk dapat dijadwalkan pemeriksaan pada 7 Juli 2014.
“Saksi Indra Gunawan dan Saksi Susana Wijaya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, tanpa keterangan,” katanya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni, GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 35/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 16 Mei 2014.
HH (pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Maret 2014.
Kasus tersebut berbeda dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk Tahun Anggaran 2013.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristino.
Tiga tersangka lainnya, yakni DA (pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Selain itu P, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT.(ant/sof)