Mantan Direktur BPR Sarimadu Kampar Tersangka Korupsi Rp3 M

Tersangka PLTGU Belawan dijebloskan ke penajra

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Direktur PD BPR Sarimadu, Kabupaten Kampar, Riau,  MH, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif tahun 2009-2012.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, melalui siaran persnya, Senin (30/6/2014), menyatakan kejaksaan telah mengeluarkan surat Perintah Penyidikan No. Print 05/N.4/Fd.1/05/2014 tanggal 19 Mei 2014 untuk inisial MH.

“Itu untuk menindak lanjuti dugaan korupsi Pemberian Kredit Fiktif pada BPR Sarimadu Kabupaten Kampar tahun 2009-2012,” katanya.

Ia mengatakan penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka MH, selaku Direktur PD BPR Sarimadu, pada bulan September 2009-2010 mengajukan kredit fiktif sebesar Rp1.870.000.000 dengan mengatasnamakan 17 orang debitur tanpa dilakukan analisis, untuk menghindari kredit macet.

Tersangka pada 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 debitur sebesar Rp2,5 miliar sehingga dengan perbuatan tersangka tersebut daerah atau PD Sarimadu mengalami kerugian sebesar Rp3.901.407.491.52.

Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/ful)

Share