Rp464 M Kerugian Negara akibat Konstruksi Hambalang

proyek-hambalangIlustrasi pembangunan proyek Hambalang.(ist)

 

TRANSINDONESIA.CO – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor selaku mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya digelar. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi dihadirkan sebagai saksi ahli.

Kepada hakim dan hadirin sidang, Andi membeberkan kerugian negara akibat korupsi proyek P3SON Hambalang yang muncul dari kontraktor konstruksi, manajemen konstruksi, dan konsultan perencanaan. Yakni sebesar Rp464,5 miliar.

“BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp464.514.000.000,” kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Dia menjelaskan, susunan pengeluaran uang negara yang telah dikeluarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 2010 dan 2011 total nilai Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebesar Rp535 miliar.

Andi menerangkan, setelah dikurangi pajak, maka uang negara yang sudah dikeluarkan adalah Rp471,7 miliar yang terbagi 2 tahun anggaran, yakni 2010 yang totalnya Rp223 miliar lebih dan 2011 senilai Rp248 miliar lebih.

“Dari 2 pengeluaran 2010 dan 2011 yang kami catat, kepada KSO (Adhi-Wika), yakni pelaksana konstruksi adalah di tahun 2010 Rp217,13 miliar dan 2011 Rp236,13 miliar. Jadi total yang sudah diberikan ke pelaksana konstruksi adalah Rp453,27 miliar,” kata dia.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang ini, Teuku Bagus didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp4,53 miliar. Dia juga didakwa mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan.

Atas perbuatannya Teuku Bagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(lp6/fer)

Share
Leave a comment