Polda Riau Tetapkan 60 Orang Tersangka Pemkabar Hutan

api hutan riauPembakaran hutan Riau.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Provinsi Riau terus memburu para pelaku kejahatan kehutanan terutama pembakaran lahan dan saat ini jumlah tersangkanya meningkat dari 59 menjadi 60 orang.

“Tim pemburu masih terus bekerja dan dimungkinkan jumlah tersangka akan bertambah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Jumat (27/6/2014).

Data Satgas Penegakkan Hukum dari Polda Riau menyebutkan data tersebut merupakan rekapitulasi yang dirangkum sejak 5 April hingga 26 Juni 2014.

Untuk perkara yang ditangani ada sebanyak 40 laporan, termasuk kasus perambahan dan pembalakan liar yang berpotensi para pelakunya juga akan membakar lahan untuk kepentingan pembersihan.

Sementara untuk kasus kebakaran lahannya, demikian Guntur ada sebanyak 16 laporan atau perkara, perambahan dan pembalakan ada 24 kasus.

Polda Riau menyatakan, sejumlah kasus tersebut saat ini ditangani di berbagai wilayah kabupaten/kota oleh kepolisian resor.

Terbesar berada di Kabupaten Bengkalis, kepolisian setempat menangani 19 laporan, lima kebakaran hutan dan 14 kasus perambahan dan pembalakan liar dengan jumlah tersangka mencapai 24 orang.

Kemudian Polres Kota Dumai menangani enam laporan perambahan dan pembalakan liar dnegan tersangka sebanyak 19 orang, kemudian Polres Bengkalis ada lima perkara, tiga kebakaran hutan dan dua perambahan serta pembalakan liar, tersangakanya ada tujuh orang.

Sementara Polres Siak dan Meranti masing-masing menangani dua perkara dugaan pembakaran lahan, dan Polres Pelalawan ada tiga kasus.

Terakhir Polres kampar hanya menangani satu kasus perambahan hutan namun belum ada tersangka yang ditangani.

Saat ini empat kasus di antaranya berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera menjalani sidang, kemudian 11 lainnya masih tahap I, 24 dalam proses sidik, dan sati dalam penyelidikan.(ant/ful)

Share
Leave a comment