Polda Jambi Bantah Kanwil Pajak Tersangka

polda-jambiPolda Jambi.(ist)

 

TRANSINDONESIA.CO – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Irawan David Syah membantah pihaknya telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Sumbar-Jambi, dan sejumlah stafnya sebagai tersangka tindak pidana perpajakan atas laporan PT NGK.

“Pihak kami saat ini belum menangani laporan terkait pajak dari PT Niaga Guna Kencana (NGK) sehingga belum ada penetapan tersangkanya,” kata Irawan David Syah, saat dihubungi, Sabtu  (14/6/2014).

Menurut dia, “Setahu saya tidak ada Polda Jambi menangani laporan dari PT NGK terhadap para pegawai pajak,” katanya.

Sementara itu informasinya ada tujuh pegawai/pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Jambi.

Ketujuh pegawai yang dijadikan tersangka tindak pidana tersebut termasuk Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi.

Menurut informasi, penetapan tersangka tersebut berawal dari langkah Kanwil itu melakukan pemeriksaan bukti permulaan atas kasus yang melibatkan PT Niaga Guna Kencana, salah satu perusahaan properti di Jambi.

Adapun periode pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak adalah untuk tahun pajak 2009-2012.

Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak kemudian melakukan gelar perkara dan menyetujui penyidikan itu karena ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana pajak.

Namun setelah dilakukan penyidikan, pihak Niaga Guna Kencana melakukan somasi atas pelaksanaan pemeriksaan bukti perkara peminjaman dokumen.

PT Niaga Guna Kencana melaporkan ke Polda Jambi dengan empat delik sangkaan pada 8 April 2014.

Pihak Polda kemudian melakukan penyidikan terhadap pegawai Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi dengan sangkaan kasus pemalsuan surat, penggelapan, perbuatan tidak menyenangkan, dan kejahatan jabatan pada 14 April 2014.

Pada 28 Mei Kepala Kanwil dipanggil sebagai saksi dan pada 6 Juni lalu Kepala Kanwil dipanggil sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka, yaitu lima orang pemeriksa bukti permulaan, satu orang operator komputer sebagai pengunduh data, serta Kepala Kanwil.

Belum diperoleh konfirmasi dari pihak Kanwil Ditjen Pajak Sumbar-Jambi terkait hal tersebut.(ant/dri)

Share
Leave a comment