Perpanjangan Freeport Dua Presiden Baru Lagi

freeport-minta-keringan-bea-eksporTambang Freport

TRANSINDONESIA.CO – Perpanjangan operasi kegiatan tambang PT Freeport Indonesia berpotensi terjadi pada dua periode baru pemerintahan selanjutnya.

Sesuai perjanjian dalam Kontrak Karya (KK) operasi tambang Freeport berakhir di 2021. Mekanisme pengajuan perpanjangan dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir atau di tahun 2019.

“Perpanjangan di 2019 dan itu bisa dilakukan oleh pemerintahan yang akan datang atau yang akan datangnya lagi. Jadi bukan di pemerintahan sekarang,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) di Jakarta, kemaren.

Atas dasar itu, pemerintah kini tengah fokus dalam upaya kesepakatan renegosiasi. Dalam pengaplikasian ini, pemerintah menawarkan enam item atau poin yang perlu disepakati oleh perusahaan yang terikat renegosiasi, termasuk oleh Freeport.

Adapun enam poin renegosiasi itu ialah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Dalam skala secara keseluruhan, pemerintah menyebutkan, Freeport telah menyepakati beberapa poin dari renegosiasi tersebut. Salah satu yang menemukan titik terang adalah persoalan divestasi saham sebesar 30%

Dalam proses pelepasan saham ini, diakui pemerintah, Freeport sempat bersikeras untuk mengusulkannya hanya sebatas 20%. Namun pemerintah berhasil meyakinkan Freeport untuk melepas kepemilikan sahamnya sebesar 30%.

“Kami usulkan sebesar 30%. Tapi kalau dari Freeport menginginkan hanya mencapai 20%. Kami terus lakukan tindak lanjut mengenai hal ini,” ujar Dirjen Minerba, R Sukhyar.(in/met)

Share
Leave a comment