KPK Tahan Presdir PT Kaltim Parna Industri Terkait Suap SKK Migas

kpk hebat

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Meris keluar dari Gedung KPK pukul 21.00 WIB. Dia langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Kendati ditahan namun Meris enggan memberi keterangan sedikitpun pada awak media.

Dia memilih merangsuk ke dalam mobil tahanan KPK dengan dikawal beberapa petugas dan kerabat yang ikut mendampingi Meris menjalani pemeriksaan. Dia tetap menolak membuka mulutnya meski awak media terus mencecarnya sampai ke dalam mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa Meris ditahan di Rutan KPK yang berada di basement kantor tersebut. Dia ditahan untuk 20 hari pertama. “Ditahan demi kepentingan penyidikan,”. Kata Johan melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini terungkap, Meris memberikan uang senilai USD522,5 ribu kepada Rudi. Uang diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT Kaltim Parna Industri, perusahaan milik Meris kepada Menteri ESDM.

Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013. Sekitar Februari 2013, Meris menyerahkan uang USD250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.

Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD200 ribu dan USD50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi. Kemudian, Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi, dan Rudi meminta uang disimpan safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.(ini/sof)

Share
Leave a comment