Korupsi Rp3,4 M, Kadispora Makassar Kurung 2 Tahun

penjara-korupsi-dana-apbd

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Agus AS divonis bersalah dalam kasus korupsi pembebasan lahan Celebes Convention Centre (CCC) Makassar tahun 2005.

“Terdakwa dalam kasus pembebasan lahan itu terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui UU Nomor 20 Tahun 2002 dan dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun serta denda Rp50 juta,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Muh Damis, Selasa (10/6/2014).

Terdakwa usai menjalani sidang langsung pasrah mendengarkan vonis majelis hakim karena dirinya tetap yakin tidak bersalah serta sudah membeberkan sejumlah fakta dan menghadirkan saksi-saksi, tetapi tetap dianggap bersalah.

Agus divonis bersalah karena pada saat menjabat sebagai Camat Mariso, dia terlibat dalam kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar akibat adanya pemberian ganti rugi enam hektar tanah negara.

Terdakwa yang mengenakan pakaian gamis putih hanya bisa pasrah sambil menitikan air mata dalam meja persidangan saat mendengar putusan tersebut karena dianggapnya tidak ada keadilan.

“Saya tidak mendapatkan keadilan di dunia ini dan semoga Allah SWT memberikanku keadilan di pengadilan hari akhir nanti. Saya tidak mau menghabiskan waktu saya berurusan dengan pengadilan dunia yang penuh dengan rekayasa,” jelasnya.

Sebelumnya pada sidang terdahulu, dia mengungkapkan, dirinya saat menjabat sebagai Camat Mariso masuk juga dalam anggota kepanitian pembebasan lahan atau Tim Sembilan itu karena mengetahui batas-batas lahan dan pemiliknya.

Dalam Tim Sembilan di ketuai oleh Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dengan Wakilnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar Ichsan Saleh serta Sekretaris Asisten I Pemkot Makassar Tajuddin Noer.

“Saya masuk dalam anggota tim sembilan karena saat itu saya menjabat selaku Camat Mariso. Saya dimasukkan dalam tim karena dianggap mengetahui lahan dan pemilik atau penggarap tanah. Tetapi, beberapa saran saya tidak diterima oleh wakil dan sekretaris yang lebih banyak mendominasi pengurusan,” katanya.

Disebutkannya, salah satu usulannya pada panitia tim sembilan yakni melakukan “Konsinyasi” atau penitipan sementara uang pembebasan lahan ganti rugi atau santunan kepada para penggarap kepada Pengadilan Negeri (PN) senilai Rp3,4 miliar.

Istilah penggarap digunakan karena lahan yang digunakan itu merupakan tanah negara karena sebelumnya merupakan laut dimana ketika air surut maka yang terlihat adalah daratan yang digunakan masyarakat untuk mencari kerang.

Karena mengetahui jika lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga itu akan digunakan untuk membangun gedung CCC, maka sejumlah nelayan pencari kerang kemudian mengklaim lokasi itu sebagai tanah garapannya yang selanjutnya bermasalah.

“Pemprov sudah menetapkan jika di Jalan Metro Tanjung Bunga itu akan dibangun gedung CCC dimana Pemprov Sulsel sudah menyiapkan uangnya Rp3,4 miliar.

Disisi lain, banyak masyarakat yang mencari kerang disitu mengklaim jika di lokasi itu merupakan tanah garapannya, padahal menurut BPN dan data di Kelurahan serta Kecamatan itu adalah tanah negara,” bebernya.

Tawar menawar harga yang terjadi antara pemerintah dengan penggarap dimana seharusnya hanya pemberian santunan kepada penggarap berubah jadi ganti rugi lahan, sehingga kejaksaan menilai jika dalam pembebasan lahan itu negara telah dirugikan karena membeli tanah negara.

“Pada saat itu saya membawa kepentingan masyarakat dan berusaha mencari jalan tengahnya agar tidak ada yang dirugikan, salah satunya yakni usulan ‘Konsinyasi’ tetapi karena adanya tekanan dari Wakil sama Sekretaris serta pemegang uang di Pemprov Sidiq Salam untuk tidak usah mencampuri lebih jauh akhirnya diturutinya,” terangnya.

Menurut Kadispora Makassar itu, setelah mengetahui ada tawar menawar yang terjadi antara pemerintah dan penggarap, dirinya sudah memprediksi jika dikemudian hari pembebasan lahan itu akan bermasalah dengan hukum dan dirinya yang memberi usulan kemudian dijadikan korban.(ant/jei)

Share
Leave a comment