Ketua DPRD Nisel Masih Diusut Kejati Sumut

kejaksaan tinggi sumutKantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(dok)

 

TRNASINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) masih menangani kasus tersangka EF, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nias Selatan (Nisel), dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan Kantor Bupati senilai Rp4,4 miliar tahun anggaran 2007-2009.

“Kasus yang melibatkan oknum pejabat itu, masih diusut dan tidak ada istilah didiamkan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhammad Yusni di Medan, belum lama ini.

Kejati Sumut, menurut dia, masih terus bekerja keras melakukan penyidikan dan siapa saja yang dianggap terbukti bersalah akan diproses secara hukum dan tiada pilih kasih,” ucap Yusni.

“Bahkan, Kejati Sumut sampai saat ini masih melakukan penyidikan terhadap tersangka Ketua DPRD Nias Selatan,” kata Kajati Sumut yang baru menjabat satu bulan lebih.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah pernah melayangkan pemanggilan terhadap tersangka EF, untuk diperiksa Kamis (13/3/2014).

Selain itu, Kejati Sumut juga memanggil Ketua DPRD Nisel (18/2/2014), namun tidak datang, dan tanpa memberikan alasan ketidak hadiran tersangka tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan Kantor Bupati Nisel telah melakukan pemeriksaan 23 saksi, yakni kepala dinas, pegawai negeri sipil (PNS), rekanan dan institusi terkait lainnya.

Peningkatan penanganan kasus Ketua DPRD Nisel dari penyelidikan (lid) ke penyidikan sejak bulan Maret 2013.

Ketua DPRD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan Kantor Bupati Nisel, posisinya sebagai Direktur “CV Selatan Jaya” yang menangani proyek tersebut.(ant/dhon)

Share
Leave a comment