Kejati DKI Jakarta Jebloskan Dua Tersangka Korupsi di Kementan

penjara-korupsi-dana-apbd

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan dua orang tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI atas kasus pengadaan perangkap hama atau light trap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan dua orang tersebut yakni Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementan, Erma Budianto dan Udhoro Kasih Anggoro selaku pengguna anggaran.

“Keduanya ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” kata Tony, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Menurutnya kedua tersangka ditahan mulai 24 Juni 2014 sampai 13 Juli 2014 mendatang. Adapun alasan penahanan yakni agar tidak menghilangkan barang bukti dan mencegah tersangka untuk melarikan diri.

“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, negara mengalami kerugian mencapai Rp33.957.254.678,” tegasnya.(in/fer)

Share
Leave a comment