Ini 2 Alternatif KPU Jika Pilpres 2 Putaran

kpu dituding main mataKantor KPU.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rapat pleno tertutup dengan para ahli hukum tata negara, untuk merespon UU Pilpres No 42 Tahun 2008 Pasal 159 ayat 1 dan 2, di mana pasangan calon harus memperoleh 50 persen suara nasional plus 1 suara dan sedikitnya 20 persen di setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Hasilnya, ada 2 alternatif yang sudah disiapkan KPU. Kesimpulan tersebut baru saja diputuskan..

“Ada 2 alternatif kebijakan. Pertama, kalau tidak terpenuhi akan dilakukan putaran kedua dengan pasangan calon sama. Kedua, bila tak terpenuhi syarat mutlak maka perolehan suara terbanyak. 2 rancangan regulasi ini akan kami sampaikan ke tim pasangan calon setelah lampaui proses komunikasi,” ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Ida menjelaskan, alternatif pertama akan dipilih bila masyarakat dan kedua pasangan calon ingin menerapkan unsur gramatikal atau tak mau memberi tafsir lebih dari yang tertera di konstitusi. Sedangkan, alternatif kedua lebih bersikap pada tujuan hukum.

“Namun, kami memandang UU belum secara lengkap mengantisipasi hal teknis dalam Pemilu. Ini peran KPU melengkapi. Nanti KPU akan menerbitkan PKPU,” imbuhnya.

Sementara itu, Komunitas Advokat Muda (Kotak) Jokowi menerangkan dengan terbukanya peluang 2 putaran dapat menyebabkan masalah.

“Tentunya akan terjadi pemborosan anggaran. Kita terlalu banyak mengulang Pemilu dan masyarakat akan jengah karena hanya ada 2 peserta Pemilu,” kata Ketua Kotak Muda Jokowi, Ramdan Alamsyah.

Untuk mengatasi masalah-masalah itu, Ramdan meminta agar KPU mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menerbitkan Perppu. Dalam Perppu tersebut, Ramdan menyarankan agar Pilpres mendatang berjalan 1 putaran saja.(lp6/fer)

Share
Leave a comment