Duh, Relokasi Pengungsi Sinabung Menuai Kesengsaraan

SBY SinabungPresiden Susilo Bambang Yudhoyono saat meninjau ke posko pengungsian akibat erupsi Gunung Sinabung.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Setelah delapan bulan tingaal di posko pengungsia, kini kehidupan 370 kepala keluarga (1.211 jiwa) warga erupsi Gunung Sinabung, Karo, Sumatera Utara, semakin tak jelas setelah ditangani oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditandatangani oleh masing – masing Kepala Desa (Kades).

Dana relokasi pengungsi yang dibagikan BPBD dari bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan total keseluruhan untuk pengungsi Gunung Sinabung mencapai Rp24,6 miliar.

322 KK dari tiga kecamatan itu kini mencari tempat tinggalnya masing-masing karena mereka tidak diperbolehkan kembali ke kampung atau desa mereka lagi dikarena masuk zona aman. Masing-masing KK menerima dan relokasi Rp3.800.000.

“Dana yang kami terima total dari BPBD Rp3.800.000, semua itu sudah termasuk untuk sewa rumah selama enam bulan dan menyewa lahan pertanian selama satu tahun,” kata salah seorang pengungsi Julianus Peranginangin, Kamis (12/6/2014).

Dana relokasi sebesar Rp3,8 juta itu diberikan untuk kontrakan/sewa rumah selama enam bulan.

Dengan perhitungan kontrak rumah perbulannya Rp300 ribu (per enam buannya Rp1,8 juta), sisa Rp2 juta diperuntukan untuk nyewa lahan pertanian selama satu tahun (per bulannya Rp166 ribu).

Warga merasa curiga akan minimnya dana relokasi yang untuk makan sehari-harinya mereka belum bisa mencari atau menghasilkan dari pertanian yang akan mereka sewa.  Para pengungsi hanya diberi Rp5 ribu untuk makan perharinya selama dua bulan.

Pengsungi juga curiga dana yang dikucurkan BNPB tidak sampai seluruhnya kepada mereka.

“Kami minta Bupati untuk turun dan me-audit dana ini. Apakah memang hanya seperti ini yang kami dapatkan. Kami juga bukan mengemis, rumah dan ladang kami tidak boleh lagi ditempati, jadi bagaimana?,” kata salah seorang ibu pengungsi yang turut direlokasi.

Rasa ketdiak adilan juga dirasakan , dimana tiga lembar surat yang ditanda tangani atas penerimaan dana tersebut hanya diketahui oleh Kades masing – masing. Tanpa ada tertulis pihak terkait. Serta itu juga tertulis tidak akan ada gugatan dilain hari.

“Nah itu ada apa? Janganlah kami dibodohi demi meraup keuntungan atas penderitaan kami. Sunguh ini tidak adil,” keluhnya.(dhon)

Share
Leave a comment