4 Guru JIS Diduga Terlibat Kasus Paedofilia, KPAI Tak Takut Ancaman JIS

TK JIS DitutupJakarta International School (JIS).(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – 4 guru Jakarta International School (JIS), diindikasi terlibat kasus paedofilia. Sementara Ditjen Imigrasi menetapkan 20 guru JIS melanggar peraturan Indonesia. Mereka akan dideportasi sejak 6 Juni lalu.

Kuasa hukum JIS, Harry Pontoh, mengungkapkan rekrutmen guru JIS dilakukan secara ketat dan guru yang dideportasi karena kesalahan administratif saja. Pelanggaran keimigrasian hanyalah satu masalah yang membelit JIS.

Pada Selasa 3 Juni lalu, polisi menerima lagi pengaduan kekerasan seksual oleh JIS. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno, mengindikasikan keterlibatan guru di sekolah internasional tersebut.

Polisi sendiri belum berbuat banyak terhadap kasus kekerasan yang terbaru itu. Sementara pemeriksaan sudah dilakukan terhadap sejumlah saksi termasuk korban dan orangtuanya. Anehnya, hingga kini guru yang dituduh berbuat cabul itu tak juga diperiksa.

Polisi sudah mengirim surat ke pihak imigrasi, meminta penundaan deportasi guru-guru JIS tersebut. Sebagaimana diketahui, Selasa 3 Juni pekan lalu, orangtua korban berinisial OA dan putranya, DA, melaporkan guru sekolah itu karena melakukan kekerasan seksual.

 

KPAI Tak Takut

Sementara, JIS ancam akan melaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pernyataan dugaan keterlibatan guru JIS dalam kasus pelecehan seksual. KPAI pun mempersilakan sikap JIS tersebut.

“Silakan saja kalau memang mereka ingin melaporkan kita. Kita ini lembaga negara dan kita bekerja sesuai dengan fakta. Itu hak mereka,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Erlinda menyatakan, KPAI siap menghadapinya. Tidak ada persoalan jika JIS ingin melaporkan KPAI kepada polisi karena hal itu menunjukkan tidak kooperatifnya pihak sekolah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan itu.

“Itu berarti mereka tidak kooperatif dengan penyidikan kasus ini. Dalam UU Perlindungan Anak sudah jelas kok, yang mengetahui atau menyembunyikan kekerasan seksual terhadap anak dan tidak melaporkan dengan pihak berwajib itu juga dapat dikenakan sanksi pidana juga kan,” ujar dia.

Dia juga mengatakan, bila JIS nekat melaporkan KPAI kepada polisi terkait kasus kejahatan seksual yang tengah dikembangkan polisi, artinya pihak sekolah internasional itu telah ikut menghalang-halangi kasus ini.

“Itu berarti JIS dan kuasa hukumnya harus siap dengan itu, karena mereka sama halnya dengan menghalang-halangi kasus ini,” tandas Erlinda.

Kuasa hukum JIS Harry Pontoh berencana akan mempolisikan KPAI karena telah menuding ada dugaan guru di JIS terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka pelecehan seksual bocah AK, murid TK di sekolah JIS. Salah satu tersangkanya, Azwar, tewas bunuh diri di toilet Polda usai diperiksa.

Sementara, 5 pelaku lain kini masih mendekam di dalam jeruji besi Polda. Mereka adalah Virgiawan, Zainal, Agun, Syahrial, dan Afriska. KPAI menduga masih ada korban lain dan ada keterlibatan guru di sekolah tersebut.(dam)

Share
Leave a comment