TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pemerintah Kota Sibolga seluas 7,171 meter persegi senilai Rp5,3 miliar tahun 2012.
“Dari dua orang tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumut, kemungkinan akan ada dijadikan tersangka yang baru,” kata Kajati Sumut M Yusni di Medan, kemaren.
Namun, menurut dia, mengenai penetapan tersangka yang baru itu, tentunya berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Kejati Sumut.
Tim penyidik Kejati Sumut sampai saat hanya menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan pembelian tanah rusunawa Sibolga.
“Kedua tersangka itu, adalah JES mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Sibolga tahun 2012, dan AL, pemilik tanah rusunawa tersebut,” ucap Yusni.
Dia menyebutkan, Kejati Sumut sampai saat ini masih terus bekerja keras dan melakukan penyidikan kasus tanah rusunawa yang merugikan keuangan negara itu.
“Kita masih melakukan penyidikan kasus korupsi rusunawa itu, dan siapa saja yang terbukti terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar orang pertama di Kejati Sumut.
Yusni menambahkan, pihaknya tidak ada pilih kasih dalam kasus dugaan korupsi rusunawa, dan siapa saja yang terlibat akan diproses secara hukum, baik itu pejabat maupun kepala dinas.Dan tunggu saja.
“Kita akan melaksanakan penegakan hukum dan memberantas kasus korupsi,” kata Yusni.
Sebelumnya, Kejati Sumut, Jumat (15/11/2014) telah menetapkan dua tersangka kasus tanah rusunawa tersebut, yakni JES, mantan Kadis PPKAD Sibolga tahun 2012 dan AL, pemilik tanah seluas 7.171 meter persegi.
Kejati Sumut juga telah memeriksa delapan saksi atas dua tersangka, yakni JES Kadis PPKAD Sibolga dan dan AL.
Kedelapan saksi tersebut, antara lain Perlindungan Tandauli, pemilik tanah rusunawa, Irfan Ridho Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Kota Sibolga, dan saksi Indra Sakti Kabid Perbendaharaan pada Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Kota Sibolga.
Kemudian, saksi Muhammad Sugeng Sekda Kota Sibolga, dan Thamrin Hutagalung, mantan Kepala Dinas PU Kota Sibolga Sugeng diperiksa sebagai Ketua Pengadaan Tanah Rusunawa di Sibolga, dan Thamrin juga Anggota Pengadaan Tanah.
Tiga orang saksi lainnya, yakni Muhammad Zubir bendahara PPKAD Sibolga, Edi Johan Lubis, Kepala Bappeda Sibolga dan Sori Tua Hasibuan mantan Kadis PPKAD Sibolga.(ant/dhon)