KPK Sita 2 Senpan Angin dan Peluru Asli

walikota-palembang-tersangka-suap-akilWali Kota Palembang Romi Herton.

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua senapan angin dari penggeledahan di rumah pengusaha Palembang Muhammad Syarif Abubakar di Palembang, Sumatera Selatan, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemberian keterangan palsu menyangkut sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton.

“Dari penggeledahan disita dua air soft gun (senapan angin),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat di Jakarta, Juma (27/6/2014).

KPK melakukan penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha Muhammad Syarif Abubakar pada Rabu (25/6/2014).

“KPK juga menemukan peluru asli di lokasi penggeledahan,” tambah Johan.

Namun karena senapan angin itu dianggap tidak berkaitan dengan perkara tersebut maka penyidik KPK menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Jadi ini tidak berkaitan dengan perkara,” tambah Johan.

Selain senapan angin, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan, namun hingga saat ini belum diketahui detail kaitan Abubakar dalam kasus yang menjerat Romi dan Masitoh.

Muhammad Syarif Abubakar telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 17 Juni 2014 lalu hingga 6 bulan. Selain Syarif, KPK juga mengirimkan surat pencegahan untuk Romi Herton dan istrinya Masitoh; orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy; pegawai BPD Kalimantan Barat Iwan Sutaryadi; pihak swasta Yossi Alfiriana dan Sekretaris Daerah Pemerintah kota Palembang Ucok Hidayat.

“Penggeledahan sejak kemarin dan sampai sekarang masih berlangsung,” tambah Johan.

Romi dan istrinya, Masitoh dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Romi dan Mashitoh juga diduga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, disebutkan bahwa dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon walikota Romi Herton yang mengajukan permohonan keberatan ke MK Romi Herton.

Uang tersebut ditransfer ke Akil ke rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat yang diberikan secara bertahap melalui Masitoh.

Hasilnya adalah MK membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangkan pilkada Palembang.(ant/dri)

Share