TRANSINDONESIA.CO – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyitaan terhadap uang hasil korupsi sebesar Rp1 miliar dari tersangka Yefta Bengu, Mantan Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, hari Jum’at (27/6/2014) pukul 10.25 Wita.
Yefta Bengu merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh bagian pemerintahan Setda Kota Kupang Tahun Anggaran 2010 dan 2012.
“Setelah dilakukan penyitaan uang hasil korupsi sebesar Rp. 1 Milyar, selanjutnya oleh Tim Penyidik langsung menyimpan uang hasil penyitaan tersebut di rekening Pidsus di Bank Mandiri Cabang Urip Sukoharjo Kupang” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, SH ketika dihubungi Tim Redaksi Website Kejaksaan RI.
Proses penyitaan tersebut, diketuai oleh Douglas O. B. Riwoe, SH (Kejari Soe/Ketua Tim Penyidik) dengan anggota Tim Emerensiana Djehamat, SH dan Herman Rekodeta, SH.
Ridwan menegaskan, ini adalah bentuk komitmen dari Kejati NTT dalam mengungkap dan memberantas Tindak Pidana Korupsi di Daerah Hukum Kejati NTT.(sun/kum)